Ombudsman mengingatkan bahwa sesuai dengan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemerintah daerah bertanggung jawab untuk memastikan jalan dalam kondisi layak dan aman digunakan oleh masyarakat.
Kini, masyarakat menantikan langkah konkret dari pemerintah daerah untuk segera memperbaiki ruas jalan Tayu-Dukuhseti-Puncel agar keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan tetap terjaga.