Tampang

Jalan Rusak di Pati Membahayakan Warga, Ombudsman Desak Perbaikan Segera

26 Mar 2025 13:07 wib. 47
0 0
Tim Ombudsman meninjau kondisi jalan kabupaten yang menghubungkan Tayu hingga Dukuhseti, Kabupaten Pati yang mengalami kerusakan parah, Selasa (25/3/2025).(Ombudsman RI Jawa Tengah)
Sumber foto: Google

Ombudsman mengingatkan bahwa sesuai dengan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemerintah daerah bertanggung jawab untuk memastikan jalan dalam kondisi layak dan aman digunakan oleh masyarakat.

Kini, masyarakat menantikan langkah konkret dari pemerintah daerah untuk segera memperbaiki ruas jalan Tayu-Dukuhseti-Puncel agar keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan tetap terjaga.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?