Tom Lembong mengajukan gugatan permohonan praperadilan karena menduga penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung tidak sah. Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyebutkan bahwa alasan utama pengajuan praperadilan tersebut adalah karena adanya kesewenang-wenangan, penyalahgunaan kekuasaan, dan pelanggaran dalam proses penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong.
Pihak pengacara menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tidak memberikan kesempatan pada Tom Lembong untuk menunjuk pengacaranya sendiri saat ditetapkan tersangka. Selain itu, penetapan tersangka disebut tidak didasarkan pada bukti permulaan sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Sidang putusan praperadilan ini memiliki arti penting dalam menjaga tegaknya keadilan dan hukum di Indonesia. Kepentingan publik terutama dalam mengetahui transparansi proses hukum serta pemenuhan hak-hak terdakwa juga menjadi sorotan dalam peristiwa ini.
Pengawasan terhadap proses hukum, terutama dalam kasus-kasus yang menjadi sorotan publik, menjadi tugas penting bagi lembaga peradilan. Kehadiran istri Tom Lembong dalam persidangan tersebut juga menjadi sorotan karena menunjukkan dukungan moral terhadap suaminya serta menunjukkan kepercayaan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.