Terkait dengan pesangon, bagi pekerja dengan masa kerja paling lama 8 tahun atau lebih, akan mendapatkan pesangon sebesar 9 bulan upah. Namun, bagi karyawan yang baru bekerja selama 1 tahun, pesangonnya hanya sebesar 1 bulan upah. Besaran pesangon juga diatur berdasarkan masa kerja pekerja, dimana semakin lama masa kerja, besaran pesangon yang diterima juga semakin besar.
Selain pesangon, UU Cipta Kerja juga mengatur besaran uang penghargaan yang berhak didapatkan oleh pekerja. Besaran uang penghargaan juga ditentukan berdasarkan masa kerja pekerja. Setiap pekerja juga berhak mendapatkan uang pengganti atas hak-hak lainnya, seperti cuti yang belum diambil dan belum gugur, biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja, dan hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.