Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dilaporkan tengah marak terjadi pada sektor industri di Indonesia. Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) mencatat bahwa sebanyak 13.800 buruh pabrik tekstil telah menjadi korban PHK sejak awal tahun 2024. Dengan meningkatnya jumlah PHK ini, penting bagi para pekerja untuk memahami hak-hak yang mereka miliki ketika menjadi korban pemecatan. Hal ini penting mengingat tidak ada yang ingin menjadi korban PHK. Namun, pengetahuan mengenai hak-hak tersebut dapat sedikit-banyak membantu ketika menghadapi situasi yang tidak diinginkan ini.
Di Indonesia, besaran pesangon bagi pekerja yang menjadi korban PHK diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2/2022 tentang Cipta Kerja. Perppu ini telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023, pada Selasa (21/3/2023).
Pasal 156 ayat (1) UU Cipta Kerja menetapkan, "Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima."