Tampang

Hakim Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan, Status Tersangka Gugur.

8 Jul 2024 13:49 wib. 273
0 0
Hakim Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan, Status Tersangka Gugur.
Sumber foto: google

Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan untuk mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan terkait dengan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina di Cirebon. Hakim tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin (8/7), menyatakan bahwa proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum.

Hakim Eman juga meminta penyidik Polda Jabar untuk segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan. Hal ini menandakan bahwa status tersangka Pegi Setiawan gugur berdasarkan putusan praperadilan tersebut.

Dalam amar putusan praperadilan tersebut, hakim menyatakan, "Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya." Hal ini berarti bahwa proses penetapan tersangka kepada Pegi Setiawan, berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024, serta surat lainnya, tidak sah dan batal demi hukum.

Selain itu, hakim juga menyatakan bahwa tindakan penetapan Pegi sebagai tersangka pembunuhan berencana tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Dengan demikian, ditetapkan batal demi hukum. Hakim Eman juga memerintahkan kepada pihak yang menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka untuk menghentikan penyidikan terhadapnya, melepaskan Pegi, serta memulihkan harkat dan martabatnya.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?