Putusan praperadilan ini memicu tanggapan dari pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat. Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani, menyatakan bahwa pihaknya akan patuh terhadap putusan hakim dan akan berkoordinasi dengan penyidik terkait langkah selanjutnya.
Dengan adanya putusan ini, Pegi Setiawan kini tidak lagi memiliki status sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut. Hal ini tentu akan memberikan dampak yang signifikan terhadap proses hukum yang sedang berjalan, serta menempatkan Pegi dalam posisi yang lebih menguntungkan dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Namun demikian, keputusan praperadilan ini juga menunjukkan bahwa proses hukum dan penegakan keadilan di Indonesia terus mengalami dinamika. Pada satu sisi, keadilan bagi Pegi Setiawan terpenuhi dengan dicabutnya status tersangka atas dirinya. Namun, pada sisi lain hal ini juga memunculkan pertanyaan terkait dengan proses hukum yang dijalankan oleh aparat penegak hukum dan alat kekuasaan lainnya.