Harli menginformasikan bahwa dalam proses penggeledahan tersebut, penyidik mengidentifikasi dan menemukan sejumlah barang bukti yang relevan. Tiga lokasi yang disasar mencakup Ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu, Ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hilir, serta Ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Temuan mencolok dalam penggeledahan ini berupa lima dus dokumen penting, 15 unit perangkat handphone, satu unit laptop, serta empat soft file yang berpotensi besar mengungkap keterlibatan lebih lanjut dalam kasus ini.
Terkait dengan barang-barang yang berhasil disita, Harli menegaskan bahwa tindakan penyitaan dilakukan sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dengan nomor PRIN - 231/F.2/Fd.2/10/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 28 Oktober 2024. Langkah selanjutnya akan mencakup pengajuan permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Negeri setempat, sehingga langkah-langkah hukum berikutnya dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.