Namun, beberapa pedagang dan perokok juga menunjukkan keprihatinan mereka. Pedagang eceran mungkin akan mengalami penurunan penjualan dan perlu menyesuaikan model bisnis mereka. Perokok yang terbiasa membeli rokok secara eceran mungkin merasa terbebani dengan harus membeli dalam jumlah yang lebih besar.
Larangan penjualan rokok eceran per barang yang mulai berlaku pada Juni 2024 adalah bagian dari upaya pemerintah untuk menurunkan angka merokok di Indonesia. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dengan mengurangi konsumsi rokok, terutama di kalangan remaja dan kelompok berpenghasilan rendah. Namun, efektivitas kebijakan ini akan tergantung pada penerapannya dan respons dari masyarakat serta industri rokok. Pemerintah perlu memantau dampak dari kebijakan ini secara berkala dan membuat penyesuaian jika diperlukan untuk memastikan tujuan kesehatan masyarakat dapat tercapai dengan optimal.