Tindakan kedua pelaku dapat dipersalahkan berdasarkan Pasal 27 Ayat (2) Nomor 1 Tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik yang mengancam dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar.
Konten tersebut merupakan berita tentang penangkapan dua selebgram cantik di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, karena terlibat dalam mempromosikan situs judi online melalui media sosial. Kedua selebgram tersebut mengaku mendapatkan bayaran hingga Rp4 juta per bulan dari kegiatan mempromosikan judi online. Penangkapan dilakukan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Tambun Selatan saat operasi siber.
Kejadian ini merupakan contoh bagaimana praktik perjudian online terus menyebar melalui media sosial, dimana para selebgram yang memiliki jumlah pengikut yang banyak dimanfaatkan untuk melakukan promosi. Hal ini memberikan gambaran bahwa penyebaran perjudian online tidak hanya dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak dikenal, tetapi juga melalui akun-akun yang memiliki popularitas di media sosial.
Selain itu, tindakan kedua pelaku juga menimbulkan kekhawatiran akan penyebaran informasi yang merugikan melalui media sosial. Banyak pengguna media sosial yang terpengaruh oleh promosi yang dilakukan oleh selebgram, sehingga penanganan terhadap kasus semacam ini menjadi penting untuk melindungi masyarakat dari praktik judi online yang merugikan.