Tampang.com | Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mengonfirmasi kematian dua PMI asal Jawa Timur dan Jawa Barat di Kamboja, yang diduga kuat merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Tak Terdata dan Diduga Dikirim Secara Ilegal
Menteri P2MI Abdul Kadir Karding menyampaikan bahwa dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang meninggal di Kamboja, yakni Rizal Sampurna asal Banyuwangi dan Ihwan Sahab asal Bekasi, tidak tercatat dalam sistem keberangkatan resmi pekerja migran.
"Hasil pelacakan di sistem Sisko P2MI menunjukkan bahwa tidak ada data keberangkatan atas nama kedua korban. Artinya, mereka berangkat secara ilegal ke Kamboja," ujar Karding dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (17/4/2025).
Rizal: Dipaksa Jadi Scammer, Sempat Kirim Foto Tangan Diborgol