Tampang

DPR Soroti Penangkapan Aktivis karena Demo Pabrik Sawit di Sumut

10 Sep 2024 06:43 wib. 64
0 0
Ilustrasi
Sumber foto: google

“Apakah proses perizinan perusahaan sudah memenuhi standar lingkungan yang berlaku? Jangan sampai berat sebelah dan ada perlakuan berbeda sehingga menimbulkan kecurigaan publik. Pastikan tidak ada kriminalisasi terhadap rakyat,” tegasnya.

Daniel menyebut, penangkapan terhadap Tina memunculkan pertanyaan serius tentang bagaimana hak-hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Ia juga menyoroti tentang jaminan hak asasi manusia (HAM), termasuk dalam menyampaikan pendapat yang diatur dalam konstitusi.

"Saat penangkapan juga harus dilihat benar atau tidak prosedur penangkapannya. Penegakan hukum harus menghormati hak asasi manusia, termasuk hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan yang mempengaruhi lingkungan dan kehidupan mereka," papar Daniel.

Dalam kasus ini, aparat penegak hukum dinilai semestinya dapat melakukan Restorative justice yang tidak hanya berfokus pada penjatuhan pidana, tetapi juga memperhatikan kebutuhan korban dan pelaku kejahatan. Restorative justice atau keadilan restoratif adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang melibatkan dialog dan mediasi antara korban, pelaku, dan masyarakat. 

Daniel berpendapat, penanganan kasus yang berkaitan dengan masyarakat lebih tepat menggunakan metode restorative justice karena berfokus pada dialog. Ia juga mengingatkan agar kasus Tina dapat dilihat secara komprehensif dengan mempertimbangkan hak-hak masyarakat dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.

"Masalah seperti ini bisa dilakukan dengan dialog dan mediasi oleh pihak yang terkait. Restorative justice kan dilakukan untuk menciptakan kesepakatan yang adil dan seimbang bagi semua pihak," terangnya. 

"Ini merupakan langkah-langkah krusial yang harus diambil untuk memastikan keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan. Demi kenyamanan semua belah pihak," tutup Daniel.

Penangkapan terhadap Tina Rambe menimbulkan pertanyaan serius tentang hak-hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Daniel juga menyoroti tentang jaminan hak asasi manusia (HAM), termasuk dalam menyampaikan pendapat yang diatur dalam konstitusi.

Dalam konteks ini, pihak penegak hukum seharusnya mempertimbangkan restorative justice yang tidak hanya fokus pada hukuman, tetapi juga memperhatikan kebutuhan korban dan pelaku kejahatan. Restorative justice adalah pendekatan dalam penyelesaian perkara pidana dengan melibatkan dialog dan mediasi antara korban, pelaku, dan masyarakat.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Partai Lebih Mengutamakan Aspirasi Rakyat atau Kekuasaan?