Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah penting dalam upaya melestarikan kekayaan budaya daerah dengan memasukkan permainan tradisional sebagai salah satu objek pemajuan kebudayaan. Langkah ini resmi tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1531 Tahun 2021 tentang Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah. Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Mochamad Miftahulloh Tamary, menjelaskan bahwa permainan tradisional, yang juga dikenal sebagai permainan rakyat, kini menjadi fokus perhatian pihaknya. Bukan sekadar hiburan masa lalu, permainan ini dianggap memiliki nilai edukatif, sosial, dan historis yang tinggi, sehingga patut dijaga keberlangsungannya di tengah gempuran permainan modern dan teknologi digital.
Berdasarkan aturan tersebut, Pemprov DKI menetapkan empat langkah utama untuk memajukan permainan rakyat, yakni pelindungan, pemanfaatan, pengembangan, dan pembinaan. Implementasi kebijakan ini dilakukan secara berkelanjutan melalui berbagai program strategis, seperti melakukan inventarisasi jenis permainan tradisional yang masih bertahan di masyarakat, pengkajian nilai budaya di dalamnya, hingga pengusulan agar permainan tersebut diakui sebagai warisan budaya tak benda (WBTb). Lebih dari itu, Dinas Kebudayaan juga menyiapkan modul pembelajaran permainan tradisional yang akan diajarkan mulai dari jenjang SD, lalu diperluas ke SMP dan SMA, sehingga generasi muda dapat mengenal dan mempraktikkannya sejak dini.