Tampang

Di Cipadung Bandung Timur Bareskrim Polri Amankan 1500 Ballpres Pakaian Bekas Impor Ilegal

5 Agu 2024 14:23 wib. 236
0 0
Di Cipadung Bandung Timur Bareskrim Polri  Amankan 1500 Ballpres Pakaian Bekas Impor Ilegal
Sumber foto: website

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sukses mengamankan 1.500 ballpres pakaian bekas impor ilegal. Barang-barang tersebut berhasil disita dari Komplek Pergudangan Tritant Point di Cipadung Wetan, Bandung Timur. Selain itu, ratusan ballpres pakaian bekas impor ilegal juga berhasil diamankan di Tol Jakarta-Cikampek KM 34 dan oleh KPU Bea dan Cukai Tanjung. Irjen Pol Whisnu Hermawan, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa dalam beberapa operasi penindakan pada Kamis, 25 Juli 2024, pihaknya telah menyita 3.332 ballpres yang berisikan pakaian bekas impor ilegal.

Menurut Irjen Pol Whisnu Hermawan, mayoritas ballpres tersebut ditemukan di Komplek Pergudangan Tritant Point Cipadung Wetan Bandung, dengan jumlah sebanyak 1.500 ballpres. Selain itu, sebanyak 226 ballpres ditemukan di Tol Jakarta-Cikampek KM 34 Cikarang Bekasi II, dan 1.606 ballpres ditemukan di KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok. Modus operandi para pelaku penyelundupan barang impor ilegal ke Indonesia umumnya melibatkan penggunaan jalur tidak resmi, seperti pelabuhan tikus atau jalur bandara, untuk menghindari deteksi.

Irjen Pol Whisnu Hermawan juga menambahkan bahwa Polri terus memantau peredaran barang-barang impor ilegal dan melakukan pengecekan rutin terhadap gudang-gudang penyimpanan. Penindakan dilakukan apabila ditemukan barang impor yang tidak sesuai atau dilarang oleh undang-undang. Pelaku usaha, termasuk usaha mikro kecil menengah (UMKM), diharapkan tidak mengalami kerugian akibat barang impor ilegal, sehingga kondusivitas pelaku usaha dapat terjaga.

Dirjen Pol Whisnu Hermawan menegaskan bahwa penyelidikan dan penyidikan dilakukan di luar wilayah kepabeanan, khususnya terkait adanya dugaan barang impor yang beredar di wilayah Indonesia yang diduga masuk melalui jalur-jalur yang tidak resmi. Irjen Pol Whisnu Hermawan menyebutkan bahwa barang impor ilegal yang diselidiki meliputi berbagai komoditas, mulai dari tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi, aksesoris pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, hingga barang-barang tekstil lainnya.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.