Kementerian Pariwisata pun berperan aktif dalam menyebarluaskan informasi mengenai Surat Edaran Libur Sekolah 2025. Edaran tersebut mengimbau pemerintah daerah untuk mengimplementasikan prinsip CHSE, yang mencakup Kebersihan, Kesehatan, Keamanan, dan Keberlanjutan Lingkungan. Penerapan Standar Usaha Pariwisata Berbasis Risiko (Permenpar 4/2021) menjadi salah satu fokus dalam koordinasi dengan berbagai pihak untuk menjamin kenyamanan dan keamanan saat berwisata.
Tak hanya itu, upaya promosi pariwisata juga dilakukan melalui peluncuran kampanye #DiIndonesiaAja, yang bertujuan untuk mempromosikan berbagai destinasi dan event lokal di seluruh Indonesia.
Pemerintah Indonesia juga telah merilis paket stimulus untuk meningkatkan mobilitas wisatawan dalam negeri selama liburan sekolah yang jatuh pada bulan Juni dan Juli 2025. Beberapa insentif yang ditawarkan meliputi diskon tiket transportasi, seperti potongan 30 persen untuk kereta api yang ditujukan untuk 2,8 juta penumpang, sementara tiket pesawat kelas ekonomi akan mendapatkan potongan sebesar 6 persen. Angkutan laut pun mendapatkan potongan tarif yang mencapai 50 persen berlaku selama masa liburan, ditambah potongan tarif jalan tol sebesar 20 persen.