Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni mengaku baru mengetahui bahwa anak eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita merupakan anggota DPR RI. Hal itu dikatakan saat Sahroni menjadi saksi di sidang kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian dengan terdakwa SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (5/6/2024).
Sahroni dihadirkan Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi saksi perkara SYL. Anggota Komisi III DPR RI itu diminta memberikan keterangan dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat SYL.
Pernyataan ini disampaikan Sahroni saat ditanya Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ida Ayu Mustikawati mendalami pengetahuan Sahroni soal Indira Chunda Thita. Apalagi, Indira Chunda merupakan Anggota DPR RI sama seperti Ahmad Sahroni. “(Indira) anggota DPR baru juga tahu minggu tahu,” kata Sahroni dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).
Hakim Ida pun menggali pengetahuan Sahroni soal proses Indira menjadi Anggota DPR RI. Terlebih, anak SYL itu juga merupakan kader Partai Nasdem. “Kapan jadi anggota DPR?” tanya Hakim Ida. Kepada Hakim, Sahroni menjelaskan bahwa Indira Chunda Thita menjadi anggota DPR RI lantaran ada pergantian antar-waktu (PAW). “PAW karena ada yang meninggal,” kata Sahroni.