Melihat hal ini, jelas bahwa perjalanan untuk menjadikan suatu daerah sebagai daerah istimewa tidaklah mudah. Data mengenai kesiapan daerah secara teknis juga menjadi bagian yang tak terpisahkan, dimana faktor ekonomi, sosial, budaya, dan kependudukan juga harus diperhatikan dalam evaluasi ini. Lebih jauh, untuk dapat menjadi provinsi baru secara resmi, daerah yang diusulkan harus setidaknya memiliki lima kabupaten atau kota untuk mengikuti ketentuan yang ada dalam PP 78/2007.
Perdebatan mengenai status daerah istimewa ini seakan mencerminkan keragaman Indonesia yang sangat kaya. Kebutuhan akan pengakuan, serta penghormatan terhadap nilai-nilai budaya dan sejarah kelokalan, haruslah diimbangi dengan pemikiran yang bijak guna menjaga kesatuan dan keadilan bagi semua daerah di Indonesia.