4. Rezim Nihil Meritokrasi
Jokowi mengangkat 13 relawan kampanye 2019 ke jabatan strategis di BUMN, melanggar prinsip meritokrasi. Reformasi birokrasi yang dijanjikan hanya menjadi jargon, dengan praktik nepotisme menjadi hal lazim.
5. Menghidupkan Kembali Dwifungsi Militer
Pengesahan UU No. 20 Tahun 2023 memperluas jabatan sipil yang dapat diisi militer aktif. Selain itu, 29 anggota TNI aktif ditempatkan secara ilegal di berbagai posisi. Food estate yang dikelola Kementerian Pertahanan menjadi contoh konkret legitimasi tentara untuk berbisnis.
6. BUMN Sebagai Alat Politik
Erick Thohir, atas arahan Jokowi, merombak pejabat BUMN dengan mengangkat individu yang sering merangkap jabatan. Praktik ini melanggar asas pemerintahan yang baik dan memperlihatkan keberpihakan terhadap kelompok tertentu.
7. Pemanfaatan Intelijen untuk Politik
Posisi strategis seperti staf khusus intelijen diberikan kepada relawan Jokowi. Intelijen digunakan untuk mengumpulkan data partai politik guna memperkuat posisi politiknya. Beberapa partai bahkan diintervensi oleh Jokowi menggunakan intelijen.
8. Represi dan Kriminalisasi
Jokowi membatasi ruang demokrasi dengan represi terhadap massa aksi. Contohnya, gerakan anti-Omnibus Law direspon dengan penangkapan ribuan demonstran. Di Papua, pengerahan aparat untuk meredam aksi protes menghasilkan korban jiwa dan penangkapan massal.
9. Proyek Strategis Nasional yang Merugikan Rakyat
Proyek Strategis Nasional (PSN) sering menggunakan kebijakan kontroversial untuk mempercepat pembebasan lahan, merampas ruang hidup rakyat. Contohnya termasuk kasus Rempang Eco City, Wadas, dan Pulau Komodo. Deforestasi besar-besaran dilakukan demi kepentingan proyek ini.