Dia juga menyampaikan bahwa kebijakan ini berdampak pada jamaah yang sebelumnya dapat memasuki Arab Saudi menggunakan visa selain visa haji, seperti visa ziarah atau visa multiple. “Aturan ini tidak lagi memberi kesempatan bagi mereka yang menggunakan visa tersebut. Semua jamaah harus memiliki visa haji yang sah untuk menjalani ibadah haji,” tambahnya.
Puji mengingatkan masyarakat dengan tegas: “Sebelum berangkat ke Tanah Suci, pastikan Anda memiliki visa haji resmi dari Pemerintah Arab Saudi. Jangan sampai pencarian spiritual Anda berujung pada masalah hukum karena menggunakan visa kunjungan atau jenis visa lain yang tidak diperbolehkan,” katanya.
Mengingat besarnya antusiasme masyarakat dalam melaksanakan ibadah haji, BPH berupaya memastikan bahwa semua jamaah terinformasi dengan baik mengenai syarat dan ketentuan yang berlaku. Agar ibadah haji dapat dilaksanakan dengan aman dan sesuai dengan aturan yang ditetapkan.