Tampang.com | Pemerintahan Presiden Donald Trump kembali memberlakukan kebijakan ketat terhadap warga asing yang ingin masuk ke Amerika Serikat. Terbaru, siapa pun yang pernah mengunjungi Jalur Gaza sejak 1 Januari 2007 kini wajib menjalani pemeriksaan mendalam terhadap aktivitas media sosial mereka.
Berlaku untuk Semua Jenis Visa, Tanpa Pengecualian
Kebijakan ini berlaku menyeluruh, baik bagi pemohon visa imigran maupun non-imigran. Termasuk juga bagi mereka yang datang ke Gaza sebagai relawan lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga diplomat resmi. Aturan ini tertuang dalam dokumen internal Departemen Luar Negeri AS yang dikirim ke seluruh kedutaan dan konsulat pada Kamis (17/4/2025).
Pemeriksaan Ketat Jika Ditemukan Aktivitas Mencurigakan
Jika dari hasil penelusuran media sosial ditemukan konten yang dianggap mencurigakan atau berpotensi membahayakan keamanan nasional, maka proses permohonan visa akan berlanjut ke tahap Security Advisory Opinion (SAO). Tahap ini melibatkan sejumlah badan intelijen dan keamanan untuk menilai risiko individu tersebut terhadap kepentingan nasional AS.