Tampang

Surat Perintah Penangkapan Netanyahu Akan Dikirim ke 125 Negara

22 Nov 2024 15:09 wib. 23
0 0
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu
Sumber foto: website

Dalam upaya memastikan pelaksanaan surat perintah penangkapan tersebut, Indonesia bersama negara-negara anggota lainnya harus bekerja sama dalam membangun mekanisme kerja sama yang efektif. Kolaborasi dalam hal pengawasan, intelijen, serta pertukaran informasi merupakan hal-hal yang perlu ditingkatkan guna meminimalisir peluang pelarian Netanyahu dan Yoav Gallant.

Selain itu, kerja sama juga perlu dilakukan dalam rangka memastikan bahwa proses penangkapan dan penyerahan kepada ICC berjalan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Indonesia dapat memainkan peran yang proaktif dalam menginisiasi kerja sama antarnegara anggota ICC guna memperkuat efektivitas penegakan hukum internasional.

Melalui upaya konkret dalam mengejar dan menyerahkan Netanyahu dan Yoav Gallant ke pengadilan ICC, Indonesia juga dapat memperlihatkan komitmen dalam menentang impunitas terhadap pelanggaran HAM serta kejahatan perang di berbagai belahan dunia. Tindakan nyata dalam penegakan hukum internasional akan membawa dampak positif bagi upaya pemulihan keadilan bagi korban-korban tindak kejahatan perang.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.