Singapura akan menerapkan regulasi yang lebih ketat untuk melindungi kualitas udara. Mulai 1 Juli 2028, sepeda motor asing yang terdaftar di negara asalnya sebelum 1 Juli 2003 tidak akan diizinkan beroperasi di jalan-jalan Singapura. Langkah ini diambil oleh pemerintah untuk meningkatkan kualitas udara, karena sepeda motor tua cenderung menghasilkan lebih banyak polusi dibandingkan dengan yang memenuhi standar emisi Euro yang lebih baru.
Di bawah Peraturan Perlindungan Lingkungan dan Manajemen (Emisi Kendaraan Bermotor), pengendara sepeda motor asing yang ingin masuk ke Singapura juga harus menggunakan sepeda motor yang terdaftar pada atau setelah 1 Juli 2003, dan memenuhi standar emisi Singapura. Pengendara yang melanggar aturan ini dapat dikenakan denda hingga $2.000 untuk pelanggaran pertama, kata Badan Lingkungan Nasional (NEA) pada hari Senin (1 Juli).
Regulasi ini memperluas larangan serupa yang telah diterapkan pada sepeda motor lokal sejak 2018, melarang sepeda motor lokal yang lebih tua untuk berada di jalan-jalan Singapura. Kebijakan lain yang diterapkan oleh NEA adalah memperketat batasan emisi untuk kendaraan diesel mulai 1 April 2026.
Kendaraan diesel komersial asing yang memasuki Singapura harus memiliki emisi asap yang tidak melebihi 50 Hartridge Smoke Units (HSU). Jika emisi asap melebihi batas ini, kendaraan akan diputar balik di pos pemeriksaan darat dan tidak diizinkan masuk ke Singapura.
Saat ini, batas emisi untuk kedua kendaraan diesel komersial lokal dan asing adalah 40 HSU. Jika batas ini terlampaui, pengemudi akan dikenai denda. Namun, kendaraan diesel komersial asing dengan emisi asap sebesar 60 HSU atau lebih akan langsung diputar balik.