Selain itu, pada tahun lalu, ICC juga telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Presiden Rusia, Vladimir Putin, karena perintahnya terkait invasi ke Ukraina. Dengan demikian, konflik yang melibatkan negara-negara besar seperti Rusia, AS, dan Israel, serta isu kemanusiaan di Gaza, menunjukkan kompleksitas dalam penegakan hukum internasional dan kepentingan politik global.
Dari sisi diplomasi, sikap yang ditunjukkan AS dalam mendukung Israel dan tidak mengakui yurisdiksi ICC, serta sebaliknya menuntut penegakan hukum terhadap Rusia, mencerminkan keterlibatan politik yang rumit dan kontroversial di tengah ketegangan geopolitik. Hal ini menjadi cerminan dari berbagai permasalahan yang dihadapi dalam menjaga keadilan internasional, penegakan hukum, dan perlindungan kemanusiaan di tengah konflik global.
Dengan demikian, masalah yang terkait dengan penegakan hukum internasional, khususnya dalam konflik antara negara-negara besar, perlu dilihat secara holistik dan disikapi secara proporsional. Selain itu, peran lembaga internasional seperti ICC dalam menegakkan keadilan dan hukum internasional perlu diperkuat dengan menghindari intervensi politik yang dapat merusak independensi dan integritas lembaga tersebut.