Pada periode konflik seperti ini, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memainkan peran penting dalam memastikan perlindungan fasilitas kesehatan serta akses yang aman bagi orang yang membutuhkan layanan kesehatan darurat. Dalam situasi konflik bersenjata, pihak yang terlibat dalam konflik harus mematuhi hukum kemanusiaan internasional, termasuk melindungi fasilitas medis dan personel kesehatan.
Serangan terhadap rumah sakit Indonesia dan fasilitas kesehatan lainnya di Jalur Gaza oleh Israel pada 19 Oktober 2024 menimbulkan kekhawatiran besar akan keselamatan pasien, tenaga medis, dan infrastruktur pelayanan kesehatan di wilayah yang sudah terpukul parah oleh konflik yang berlarut-larut. Fasilitas kesehatan seharusnya dianggap sebagai wilayah netral dalam konflik bersenjata, dan serangan terhadapnya merupakan pelanggaran serius terhadap hukum kemanusiaan internasional.
Selain itu, serangan ini juga menunjukkan dampak yang merusak bagi masyarakat Gaza yang sudah berada dalam kondisi sulit akibat blokade ekonomi dan konflik berkepanjangan. Rumah sakit merupakan tempat perlindungan bagi orang yang sakit dan luka akibat konflik, dan kehancuran fasilitas kesehatan ini berpotensi menimbulkan bencana kemanusiaan yang lebih besar lagi di wilayah tersebut.
Data dari organisasi kesehatan dunia, World Health Organization (WHO), menunjukkan bahwa sekitar 60% fasilitas kesehatan di Gaza telah rusak atau terdampak akibat konflik bersenjata, termasuk serangan udara dan tembakan artileri. Ini berdampak besar pada akses masyarakat Gaza terhadap layanan kesehatan yang memadai, terutama pada saat konflik sedang berlangsung.
Selain itu, sekitar 50% obat-obatan pokok dan peralatan medis penting di Gaza telah habis atau mendekati habis. Kondisi ini semakin memperburuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan, terutama ketika terjadi serangan terhadap fasilitas kesehatan seperti yang terjadi pada 19 Oktober 2024.
Dampak serangan terhadap rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya tidak hanya terasa bagi masyarakat Gaza, tetapi juga menunjukkan urgensi perlindungan fasilitas kesehatan dalam konflik bersenjata di berbagai negara di seluruh dunia. Akses aman terhadap layanan kesehatan adalah hak asasi manusia yang harus dijaga, terlepas dari situasi konflik atau ketegangan politik yang sedang berlangsung.