Tampang.com | Kabar baik datang dari Kepolisian Republik Indonesia yang resmi meluncurkan layanan SIM Digital Nasional. Layanan ini memungkinkan masyarakat membuat, memperpanjang, hingga menyimpan SIM dalam bentuk digital langsung dari ponsel tanpa perlu datang ke kantor Satpas.
SIM Digital Bisa Diakses Lewat Aplikasi Resmi
Dengan SIM Digital, masyarakat cukup mengunduh aplikasi resmi milik Polri untuk mengakses seluruh layanan seputar Surat Izin Mengemudi. Mulai dari pendaftaran ujian teori, tes psikologi, sampai pembayaran dan pengiriman fisik SIM bisa dilakukan secara daring.
Bahkan, jika pengguna hanya ingin memperpanjang masa berlaku SIM, seluruh proses cukup dilakukan lewat verifikasi biometrik dan data diri.