Dirinya menyebutkan, pada 2016 ada sekitar 8000 pelanggaran lalu lintas. Sedangkan pada 2015 terjaring sebanyak 18 ribu pelanggaran.
"Jadi pada tahun 2016 jumlah pelanggaran berlalu lintas menurun lebih dari separuhnya. Harapannya pada 2017 ini ada penurunan juga," jelasnya.
Menurut Suharto, kesadaran hukum masyarakat dalam berlalu lintas di Kota Cimahi dalam setiap tahunnya terus meningkat. Sehingga, masyarakat yang melintas di jalan wilayah hukum Polres Cimahi bisa merasa nyaman.
"Untuk pelanggaran kita kenai tindakan tilang. Pelanggaran biasanya mereka tidak membawa surat-surat kendaraan dan kelengkapan kendaraan seperti spion, helm, lampu dan lainnya tidak ada," pungkasnya.