Tampang.com – Dilansir dari informasi Liputan6.com, Perpanjangan passport, kali ini tidak membutuhkan persyaratan yang rumit. Direktorat jenderal Imigrasi memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang atau mengganti paspor lama. Kemudahan yang diberikan adalah berupa penyederhanaan persyaratan.
Kemudahan yang diberikan yaitu syarat harus dipenuhi pembuatan paspor yaitu cukup membawa paspor lama yang akan diganti dan e-KTP. Hal itu disampaikan oleh Kepala Humas Dirjen Imigrasi Agung Sampurno.
“Jadi untuk penggantian paspor itu tidak perlu membawa persyaratan, kecuali membawa paspor lama dan e-KTP,” ujar Agung saat dihubungi Liputan6.com, Senin (31/7/2017).
Ia menambahkan bahwa aturan tersebut tidak berlaku bila paspor dalam kondisi rusak, hilang atau terdapat perubahan data di dalamnya.