Tampang

Perpanjang Passport? 2 Persyaratan Ini Cukup!

3 Agu 2017 09:42 wib. 1.678
0 0
Perpanjang Passport? 2 Persyaratan Ini Cukup!

“Paspor lamanya juga harus merupakan paspor yang dikeluarkan di atas tahun 2009,” ujarnya.

Jika ada beberapa ketentuan yang tidak sesuai, maka warga yang mengajukan harus membawa persyaratan lebih, yaitu berupa Kartu Keluarga, Akte Kelahiran,Ijazah dan surat keterangan hilang jika paspor tersebut telah hilang.

“ Misalnya ada warga alamat paspornya di Bekasi. Lalu ke Purwokerto, maka syarat tambahan tersebut berlaku. Kecuali perpindahannya masih satu provinsi,” kata Agung.

Agung berharap, kebijakan baru tersebut dapat memudahkan masyarakat dalam pembuatan Paspor.

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?