Ia menambahkan bahwa aturan tersebut tidak berlaku bila paspor dalam kondisi rusak, hilang atau terdapat perubahan data di dalamnya.
“Paspor lamanya juga harus merupakan paspor yang dikeluarkan di atas tahun 2009,” ujarnya.
Jika ada beberapa ketentuan yang tidak sesuai, maka warga yang mengajukan harus membawa persyaratan lebih, yaitu berupa Kartu Keluarga, Akte Kelahiran,Ijazah dan surat keterangan hilang jika paspor tersebut telah hilang.
“ Misalnya ada warga alamat paspornya di Bekasi. Lalu ke Purwokerto, maka syarat tambahan tersebut berlaku. Kecuali perpindahannya masih satu provinsi,” kata Agung.