Tampang

Pemilik Situs Nikahsirri.com Ditangkap Polisi

24 Sep 2017 13:53 wib. 1.416
0 0
Pemilik Situs Nikahsirri.com Ditangkap Polisi

Situs web ini juga menyediakan wali untuk pernikahan ilegal. Bisa dibilang situs nikahsirri.com seperti ini menjadi modus baru kasus prostitusi dan perdagangan manusia. 

Aris disangka melanggar tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau Pornografi, dan atau Perlindungan Anak, dan atau Penyedia Jasa.

Pelaku dijerat dengan Pasal 4, Pasal 29 dan Pasal 30 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 27, Pasal 45, Pasal 52 ayat (1) UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE.

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.