Sementara itu, Pakar Hukum Supardji mengungkapkan, ada baiknya polisi segera mempercepat proses penyidikan kasus reklamasi Teluk Jakarta. Dengan begitu, kelangsungan proyek reklamasi dapat segera ditentukan.
"Percepat proses penyelidikan itu untuk menentukan status hukumnya, apakah ada pidananya dan segera dilimpahkan ke pengadilan. Siapa tahu dalam proses perizinan dulu ada unsur gratifikasi atau korupsi," kata Kepala Program Studi Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Al Azhar itu.