“Ada juga yang masih bertahan karena hanya sebagian bangunan mereka yang terkena normalisasi, sementara dua bidang memiliki sertifikat namun hanya satu bidang yang di teliti berkasnya, sedangkan satu bidang lainnya tidak terkena normalisasi,” ungkap Dian.
Pemprov DKI tak hanya begitu saja menormalisasi bangunan di bantaran Sunagai Ciliwung namun telah memberikan solusi untuk warga dengan merelokasi mereka ke empat rusun yang telah disediakan di daerah Jakarta Timur. Rinciannya adalah sebagai berikut : 215 bidang di Rusun Rawa Bebek, 20 bidang di Rusun Pulogebang, 11 bidang di Rusun Komarudin dan 85 bidang di Rusun Bekasi KM2.
Menurut Tri Kurniadi selaku Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, sebelum melakukan penataan telah dilakukan beberapa tahapan dari pemetaan bidang hingga melakukan sosialisasi kepada warga yang terkena dampak normalisasi tersebut. Bahkan hingga pemberian surat peringatan 1, 2 dan 3.