Muti meluruskan bahwa biaya besar tersebut bukan berasal dari sertifikasi halal, melainkan dari sertifikat kompetensi profesi bagi penjamah makanan (food handler) yang tidak berkaitan langsung dengan proses sertifikasi halal.
Menurutnya, biaya sertifikasi kompetensi ini diperuntukkan bagi para karyawan, termasuk manajer restoran. Besaran biayanya adalah:
Rp 750.000 per karyawan
Rp 1,5 juta per manajer
Karena jumlah karyawan yang banyak, biaya yang harus dikeluarkan pun menjadi sangat besar. Hal inilah yang menyebabkan kesalahpahaman terkait biaya sertifikasi halal.
"Sertifikat kompetensi penjamah makanan itu karena karyawannya banyak, maka dikali jumlah total," jelas Muti.
Saat ini, Almaz Fried Chicken telah menyelesaikan proses sertifikasi halal untuk tujuh gerainya melalui LPPOM. Kasus ini menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha agar memahami rincian biaya yang dibutuhkan dalam proses sertifikasi halal dan membedakannya dengan biaya lainnya, seperti sertifikat kompetensi bagi karyawan.