Tom Lembong didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Jika terbukti bersalah, ia dapat menghadapi hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.
Kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong menambah daftar panjang kasus korupsi besar di Indonesia. Dengan total kerugian negara mencapai Rp578 miliar, kasus ini menjadi perhatian publik, terutama karena menyangkut kebijakan strategis yang berdampak luas pada ekonomi nasional.
Saat ini, proses persidangan masih berlangsung, dan publik menantikan bagaimana Kejaksaan Agung akan mengungkap lebih lanjut peran serta aliran dana yang terkait dalam kasus ini.