Petugas yang datang ke rumah tersangka langsung mengamankan korban dan membawanya ke Puskesmas Kencong. Sementara kedua tersangka diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti diantaranya adalah bambu, senapan angin, tampar plastik dan pakaian korban. "Kita akan proses kasus ini tentunya sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkas Kusworo.