Sidang perdana mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, resmi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kupang pada Senin pagi (30/6/25). Kasus ini menarik perhatian luas karena melibatkan mantan pejabat kepolisian serta tindak kekerasan seksual terhadap anak-anak. Sidang ini digelar secara tertutup dengan alasan untuk menjaga privasi dan kesejahteraan para korban yang masih di bawah umur, serta untuk mencegah informasi yang dapat merugikan proses hukum.
Kasus yang menyeret Fajar, sapaan akrab mantan Kapolres Ngada, muncul ke publik pada awal tahun ini saat berita tentang dugaan tindak asusila terhadap anak-anak mulai santer beredar. Penangkapan Fajar pada bulan lalu dilakukan setelah pihak berwenang menerima laporan mengenai dugaan kejahatan tersebut. Investigasi yang dilakukan menemukan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.
Dalam sidang yang berlangsung tertutup tersebut, keluarga korban dan pihak terkait tidak diperkenankan masuk ke dalam ruang sidang. Keputusan untuk menggelar sidang secara tertutup ini diambil demi melindungi anak-anak yang menjadi korban. Hal ini juga mencerminkan sensitivitas kasus yang melibatkan pelanggaran hak asasi anak dan upaya untuk menangani permasalahan tersebut dengan serius.