"Saya juga menyampaikan pikiran KWI di DPR waktu konsultasi, tapi nothing happened, sampai saat ini apa kerja wakil-wakil rakyat kita?" tegas Agus.
Agus juga mengungkapkan bahwa jika selama dua hari atau bahkan dua bulan ke depan, tidak ada tanggapan positif DPR atas RUU Anti-Terorisme, maka ia mengusulkan agar para anggota DPR diganti.
"Saya harap mari kita melihat satu dua hari, satu dua bulan ke depan, kalau tidak ada, sekali lagi kita pasang itu, kita ganti DPR kita," kata Agus.
Seperti diketahui saat ini belum disahkannya RUU anti teroris membuat aparat kepolisian hanya bisa melakukan penindakan saja dan bukan pencegahan munculnya aksi teror di Indonesia. Artinya, aksi teroris telah terjadi, baru Polisi bisa bertindak. Dan hal semacam ini sangat fatal akibatnya.