Seorang pria berusia 37 tahun dengan inisial I harus menghadapi konsekuensi hukum akibat dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Pelaku, yang diketahui bernama I, ditangkap oleh pihak kepolisian pada hari Jumat, 29 Maret 2024, sekitar pukul 20.20 WIB. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Pasirwangi.
Kepada petugas, korban menjelaskan bahwa pelaku masuk ke rumahnya dengan menutupi wajah menggunakan sehelai handuk dan mengancamnya dengan sebilah pisau. "Pelaku kemudian mengambil 2 buah ponsel merek Oppo dan Samsung sebelum melarikan diri dari tempat kejadian," ungkap korban.
Setelah kejadian tersebut terjadi, korban melaporkannya kepada Ketua RT setempat dan segera melaporkan ke Polsek Pasirwangi Polres Garut. "Kami menerima laporan dari korban dan langsung melakukan tindakan dengan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta memeriksa para saksi," jelas Aji, salah seorang petugas kepolisian di Polsek Pasirwangi.