Kombes Argo Juwono selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa Penyelidik Ditrimum Polda Metro Jaya sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kebakaran Gudang Mercon. "Yang pertama adalah Indra Liyono (40) yang merupakan pemilik perusahaan", ujar Argo di Markas Polda Metro Jaya, Sabtu (28/10).
Kombes Argo menambahkan bahwa tersangka kedua dan ketiga dari kasus kebakaran gudang ini yaitu Andry Hartanto selaku Direktur Operasional Perusahaan dan Subarna Ega selaku tukang las perusahaan.
Penetapan ketiga tersangka ini dilakukan setelah pihak kepolisian Polda Metro Jaya memeriksa beberapa saksi dan barang bukti sekaligus melakukan gelar perkara."Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dengn barang bukti yang ada, kemudian dilakukan gelar perkara, ketiganya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka", tambah Argo.