Tampang

Polisi Tangkap Penembak Pria di Tanjung Priok, Ternyata Residivis Curanmor

25 Sep 2024 05:14 wib. 202
0 0
Penembak pria di Tanjung Priok
Sumber foto: website

Pasca kejadian, pihak kepolisian melakukan penyelidikan di lapangan selama beberapa hari. Posisi pelaku diketahui selalu berpindah dari tempat nongkrong. Pada suatu hari, kepolisian mendapat informasi bahwa tersangka sudah kembali ke rumah, dan segera berhasil mengamankannya.

Pelaku dikenakan dengan pasal 2 ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 53 Junto Pasal 338 dan Pasal 351 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Ketika ditanya apakah pelaku bekerja sendiri atau berkelompok, Fauzan menjelaskan bahwa dari keterangan pelaku, ia melakukan aksi curanmor berdua, namun, fokus utama saat ini adalah kasus penembakan ini di Kebon Bawang Tanjung Priok.

Kisah penangkapan pelaku ini membuktikan betapa pentingnya peran kepolisian dalam memberantas tindak kriminalitas di masyarakat. Tindakan ini memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat agar dapat hidup tenteram tanpa ada rasa takut akan tindakan kejahatan.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.