Menurut Kombes Pol Wira Tri Satya, konsumsi narkoba seperti sabu dapat memicu perilaku agresif dan impulsif pada penggunanya. Ini dapat menjadi faktor pemicu seseorang untuk melakukan tindakan kriminal yang tidak dapat diterima dalam masyarakat. Lebih lanjut, penyalahgunaan narkoba juga dapat merusak pikiran dan emosi seseorang, menyebabkan ketidakstabilan mental yang berpotensi berujung pada tindakan kekerasan dan kejahatan.
Dalam upaya menangani kasus-kasus yang melibatkan narkoba dan tindak kriminal terkait, kepolisian perlu terus melakukan sosialisasi dan penegakan hukum yang tegas. Peningkatan pemahaman masyarakat tentang bahaya narkoba serta peran serta mereka dalam memberantas peredaran gelap narkoba menjadi kunci dalam meminimalisir dampak buruk yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkoba.
Komitmen pemerintah, kepolisian, dan berbagai pihak terkait dalam memberantas peredaran narkoba perlu ditegaskan sebagai langkah pencegahan dari tindakan kriminal yang terkait dengan penyalahgunaan narkoba. Dukungan dari masyarakat juga diperlukan dalam upaya pemberantasan narkoba guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman tindak kriminal yang ditimbulkan oleh pengguna narkoba.