Tampang

Nyaru Jadi Mahasiswa, Pemuda di Lampung Nekat Curi Motor di Kampus Unila

9 Sep 2024 20:22 wib. 131
0 0
Pemuda di Lampung Nekat Curi Motor di Kampus Unila
Sumber foto: website

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang berpotensi menghadapi hukuman penjara maksimal 7 tahun.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Peran Kaum Muda dalam Gereja Masa Kini
0 Suka, 0 Komentar, 19 Jul 2024

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.