Tampang

Miris! Siswi SMP Ini Jadi Budak Seks Ayah Kandung dan Kakak Tiri

19 Okt 2024 17:09 wib. 103
0 0
ilustrasi
Sumber foto: website

Tidak hanya itu, tragisnya, korban Mawar juga mendapatkan perlakuan yang sama oleh kakak tirinya, M. Ia pun menjadi korban pencabulan saat hendak ke kamar mandi pada bulan April 2024 sekitar pukul 01.00 WIB. Korban dipanggil oleh M ke dalam kamar tidur, lalu dibujuk rayu oleh M untuk membuka pakaian dan celana yang dipakai sebelum melakukan perbuatan asusila terhadap korban.

Akibat perlakuan tersebut, korban Mawar mengalami trauma yang mendalam. Perlakuan ini menjadi awal mula pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Way Tuba untuk ditindaklanjuti.

Pelaku S ditangkap pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekitar pukul 20.30 WIB setelah menerima laporan polisi. Tekab 308 Polsek Way Tuba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan saat sedang berada di kediamannya di Kecamatan Way Tuba.

Sementara itu, pelaku M ditangkap pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekitar pukul 05.00 WIB oleh Tekab 308 Polsek Way Tuba ketika sedang berada di Belitang BK 9 Kabupaten Oku Timur Provinsi Sumsel. Pelaku tidak melakukan perlawanan dan selanjutnya diamankan ke Polsek Way Tuba.

Menurut Kapolsek, kedua pelaku setelah diamankan dibawa ke Polsek Way Tuba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku bisa dikenakan pasal 81 Ayat (1), (2), (3) atau Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam undang-undang tersebut, pelaku bisa mendapatkan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.