Departemen Kehakiman Filipina (DOJ) mengonfirmasi penangkapan mantan Wali Kota Bamban, Alice Guo yang juga dikenal sebagai Guo Hua Ping, di Kota Tangerang, Indonesia. Departemen tersebut mengutip keterangan Kepala Bagian Kejahatan Internasional (Jatinter) Divisi Hubungan Internasional Polri, Kombes Audie S Latuheru, yang mengatakan Guo ditangkap pada Selasa (03/09) pukul 23:58 WIB.
“Perkembangan ini telah diverifikasi oleh rekan-rekan kami di Imigrasi, yang telah mengonfirmasi bahwa Guo saat ini ditahan oleh Jatanras Mabes Polri,” kata Departemen Kehakiman Filipina sebagaimana dikutip kantor berita Filipina PNA.
Menteri Kehakiman Filipina, Jesus Crispin Remulla, menyambut baik perkembangan tersebut. Dia mengatakan penangkapan Guo merupakan bukti dari upaya tak kenal lelah dari lembaga penegak hukum dan kekuatan kerja sama internasional dalam membawa buronan ke pengadilan.
“Kami akan memastikan bahwa semua proses hukum diikuti untuk meminta pertanggungjawabannya atas kejahatan yang dilakukan. DOJ berkomitmen untuk mengejar keadilan dan akan terus berkoordinasi erat dengan pihak berwenang Indonesia untuk memfasilitasi prosedur hukum yang diperlukan,” katanya.
Guo diduga terlibat dalam judi ilegal Philippine Offshore Gaming Operators (POGO) di negara tersebut. Status kewarganegaraannya pun dipertanyakan. Guo meninggalkan Filipina pada 18 Juli lalu. Perempuan itu dilaporkan tiba di Singapura pada 21 Juli, dan melakukan perjalanan ke Indonesia pada 18 Agustus. Adik perempuan Guo, Shiela, dan rekan bisnisnya, Cassandra Li Ong, sebelumnya ditangkap di Batam, Kepulauan Riau, dan telah dipulangkan ke Filipina, pada 22 Agustus lalu. Selama sidang Subkomite Senat tentang Keadilan dan Hak Asasi Manusia, Shiela mengakui bahwa dia meninggalkan negara itu bersama Alice Guo menggunakan perahu.