Tampang

MA Batalakan Vonis Bebas Ronald Tannur, Terbukti Aniaya Kekasih Hingga Tewas

25 Okt 2024 19:12 wib. 121
0 0
MA Batalakan Vonis Bebas Ronald Tannur, Terbukti Aniaya Kekasih Hingga Tewas
Sumber foto: Google

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan jaksa yang menegaskan dakwaan terhadap Gregorius Ronald Tannur terbukti. MA menyatakan putra politikus PKB Edward Tannur itu bersalah, terbukti menganiaya kekasihnya Dini Sera Afrianti.

Putusan ini merupakan puncak dari proses hukum panjang yang melibatkan kasus kematian tragis Dini Sera Afrianti, yang merupakan kekasih Ronald Tannur. Dini Sera Afrianti ditemukan tewas dalam kondisi mencurigakan di kediaman Ronald Tannur. Kejadian ini menggegerkan masyarakat dan menjadi perbincangan hangat di berbagai media.

Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga Dini Sera Afrianti mendesak penegakan hukum untuk mengusut lebih lanjut kematian tragis Dini Sera Afrianti. Dari hasil penyelidikan, didapati bukti yang cukup kuat bahwa Ronald Tannur terlibat langsung dalam peristiwa tersebut.

Ronald Tannur sendiri mengaku tidak bersalah dan menyatakan bahwa kematian Dini Sera Afrianti adalah kecelakaan. Namun, berdasarkan bukti-bukti yang ada, jaksa tetap memperjuangkan kasus ini hingga ke tingkat MA, dan akhirnya permohonan jaksa untuk menegaskan dakwaan terhadap Ronald Tannur terbukti diterima.

MA menjatuhkan pidana kurungan penjara lima tahun pada Ronald Tannur atas perbuatannya tersebut. Ronald Tannur dinilai terbukti dalam dakwaan alternatif kedua, yakni melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Sebelumnya, majelis hakim PN Surabaya memvonis Ronald Tannur bebas dalam perkara tersebut. Dalam putusannya, majelis hakim menilai Ronald Tannur karena penganiayaan yang dilakukannya dinilai bukan penyebab kematian korban. Jaksa lalu mengajukan kasasi terkait putusan PN Surabaya itu dan dikabulkan oleh MA pada Selasa (22/10).

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?