Tampang

Komnas PA Kecewa! Pengadilan Serang Berikan Putusan Bebas ke Terdakwa Kekerasan Seksual Anak

20 Jan 2025 12:27 wib. 40
0 0
Komnas PA Kecewa! Pengadilan Serang Berikan Putusan Bebas ke Terdakwa Kekerasan Seksual Anak
Sumber foto: Google

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Provinsi Banten mengungkapkan rasa kecewa yang mendalam terhadap putusan bebas yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Serang kepada terdakwa MS (46 tahun), yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya di Kabupaten Serang. Putusan ini dianggap mencederai rasa keadilan dan berpotensi menciptakan preseden buruk dalam upaya perlindungan anak di Indonesia.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh korban yang masih berusia di bawah umur, yang mengaku telah menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri. Kejadian ini sempat mengguncang masyarakat Kabupaten Serang, khususnya terkait dengan fakta bahwa kekerasan tersebut dilakukan oleh seorang yang seharusnya menjadi pelindung bagi anaknya.

Pihak keluarga korban melaporkan tindakan tersebut ke pihak berwajib, dan MS ditangkap oleh polisi atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Penyidikan dilakukan dan bukti-bukti yang ada, termasuk keterangan saksi dan bukti medis, menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa korban telah menjadi korban kekerasan seksual dalam kurun waktu tertentu.

Namun, yang mengejutkan adalah keputusan yang diambil oleh Pengadilan Negeri Serang pada tanggal (19/1/2025), yang membebaskan terdakwa MS dari segala tuntutan. Putusan tersebut mengecewakan banyak pihak, termasuk Komnas PA Provinsi Banten, yang menyatakan bahwa keputusan tersebut sangat tidak mencerminkan rasa keadilan bagi korban.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?