Polisi menetapkan Ketua RT di Kemayoran sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara dan menemukan cukup bukti untuk melanjutkan proses hukum. "Sudah ditetapkan tersangka dan untuk tersangka sudah dilakukan penahanan," kata Kanit PPA Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Ari Muratno dalam keterangan tertulis, Minggu (9/6/2024).
Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa ada dua orang anak yang menjadi korban tindakan pencabulan ini. Mereka adalah ZLH dan NAH. Lebih mengejutkannya lagi, hubungan antara korban dan pelaku ternyata adalah sepupu. Kepada polisi, pelaku mengaku aksi pencabulan terhadap korban Z L H dan dilakukan pada 2022 sampai Mei 2024."Dilakukan berkali-kali saat korban sedang tidur," ucap dia. Sedangkan, untuk korban NAH masih terus didalami. Namun, dipastikan anak tersebut juga menjadi korban pencabulan. Aksi itu dilakukan oleh pelaku saat kondisi sedang sepi.
Ketua RT di Kemayoran tersebut melakukan perbuatan tercela bukan hanya sekali, BD menyetubuhi ZLH berkali-kali sejak dua tahun lalu. BD sengaja melancarkan aksi cabulnya itu ketika ZLH tertidur lelap, sehingga korban tidak sadar saat disetubuhi. "Pelaku melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap korban ZLH dari tahun 2022 sampai dengan bulan Mei 2024, dilakukan berkali-kali saat korban sedang tidur," tutur Ari.