Tampang.com – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengungkap adanya dugaan pelanggaran hukum dan HAM serius dalam kasus yang menimpa para mantan pemain Oriental Circus Indonesia (OCI). Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Rabu (7/5/2025), Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, menyampaikan bahwa analisis kementerian dan rekomendasi Komnas HAM tahun 1997 memperkuat dugaan pelanggaran tersebut.
Empat Dugaan Pelanggaran HAM
Menurut Munafrizal, terdapat empat bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan terhadap para eks pemain sirkus OCI:
-
Pelanggaran hak anak, termasuk hak untuk mengetahui identitas, asal usul, dan hubungan keluarga, serta hak bebas dari eksploitasi ekonomi dan hak atas pendidikan serta jaminan sosial.
-
Kekerasan fisik yang berpotensi mengarah pada penganiayaan.
-
Kekerasan seksual, yang diduga dilakukan oleh salah satu pihak teradu.
-
Praktik perbudakan modern, yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar HAM.
Penyerahan Anak-anak oleh Orang Tua Jadi Sorotan
Kementerian HAM menemukan bahwa pihak OCI menerima anak-anak dari orang tua mereka untuk dibesarkan oleh keluarga pendiri sirkus, HM. Namun, menurut Munafrizal, masih diperlukan investigasi mendalam untuk memastikan apakah proses penyerahan itu dilakukan secara sukarela dan sesuai hukum.