Tampang

Kemenkumham Buka Peluang Mediasi antara Eks Pemain Sirkus dan OCI

8 Mei 2025 10:15 wib. 28
0 0
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan dalam Konferensi Pers di kantor KemenHAM, Jakarta, Rabu (7/5/2025).(KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari)
Sumber foto: Kompas.com

“Prinsip dasar mediasi adalah kehendak sukarela para pihak dan kepercayaan kepada mediator. Semangatnya adalah penyelesaian berbasis kepentingan (interest-based), bukan semata legal-based,” jelas Bambang Widjojanto.

Ia menambahkan bahwa mediasi bukan soal mencari siapa yang salah, melainkan mencari titik temu untuk kepentingan bersama.

“Harus ada keikhlasan dan kesediaan untuk menyelesaikan ini secara damai. Semua argumen dalam mediasi dibangun atas dasar kepentingan bersama, bukan saling menyalahkan,” pungkasnya.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Masjid di Istanbul Turki
0 Suka, 0 Komentar, 23 Mar 2024

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?