“Prinsip dasar mediasi adalah kehendak sukarela para pihak dan kepercayaan kepada mediator. Semangatnya adalah penyelesaian berbasis kepentingan (interest-based), bukan semata legal-based,” jelas Bambang Widjojanto.
Ia menambahkan bahwa mediasi bukan soal mencari siapa yang salah, melainkan mencari titik temu untuk kepentingan bersama.
“Harus ada keikhlasan dan kesediaan untuk menyelesaikan ini secara damai. Semua argumen dalam mediasi dibangun atas dasar kepentingan bersama, bukan saling menyalahkan,” pungkasnya.