Tampang

Kejaksaan Agung Tetapkan Tujuh Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Emas Antam

19 Jul 2024 13:03 wib. 287
0 0
Kejaksaan Agung Tetapkan Tujuh Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Emas Antam
Sumber foto: google

Proses pengungkapan kasus ini dimulai dengan pemanggilan ketujuh tersangka sebagai saksi pada Kamis. Setelah menjalani pemeriksaan maraton sejak pagi hari, hasilnya menunjukkan bahwa ketujuh tersangka memiliki keterkaitan dan peran yang kuat dalam dugaan tindak pidana korupsi. Sebagai hasilnya, penyidik menetapkan ketujuh orang tersebut sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Menurut ketentuan Pasal 21 KUHAP, penyidik berencana melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap para tersangka. Dua dari tujuh tersangka, yakni SL dan GAR, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan selama 20 hari ke depan, sedangkan lima tersangka lainnya ditahan dengan status tahanan kota karena alasan kesehatan.

Sebelum penetapan tujuh tersangka baru ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka lain dalam kasus yang sama. Mereka adalah TK (GM UBPP LM periode 2010-2011), HN (GM periode 2011-2013), DM (GM periode 2013-2017), AH (GM periode 2017-2019), MAA (GM periode 2019-2021), dan ID (GM periode 2021-2022). Para tersangka sebelumnya telah terlibat dalam kegiatan melawan hukum dengan melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek LM Antam.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.