Tampang

Kejaksaan Agung Tetapkan Tujuh Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Emas Antam

19 Jul 2024 13:03 wib. 290
0 0
Kejaksaan Agung Tetapkan Tujuh Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Emas Antam
Sumber foto: google

Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas emas di PT Antam Tbk periode tahun 2010-2022. Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, ketujuh tersangka tersebut memiliki inisial LE, SL, SJ, JT, GAR, DT (Direktur PT JTU), dan HKT. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kapasitasnya sebagai pelanggan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Persero Tbk.

Harli menyebut bahwa para tersangka secara melawan hukum melakukan persengkokolan dengan para General Manager UBPP LM yang sebelumnya telah dijadikan tersangka, untuk menyalahgunakan jasa manufaktur. Mereka tidak hanya menggunakan jasa manufaktur untuk kegiatan pemurnian, peleburan, dan pencetakan, tetapi juga melekatkan merek Logam Mulia (LM) Antam tanpa kerja sama dan tanpa membayar kewajiban kepada PT Antam, sehingga meningkatkan nilai jual LM.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.