3. Bantuan Hukum: Korban memerlukan akses terhadap bantuan hukum yang memadai untuk memastikan hak-hak mereka terlindungi selama proses hukum.
4. Dukungan Psikologis Berkelanjutan: Setelah kejadian, korban memerlukan dukungan psikologis berkelanjutan untuk membantu mereka pulih dari trauma yang dialami.
5. Perlindungan dan Keamanan: Pihak yang berwenang harus memberikan perlindungan fisik dan keamanan bagi korban, terutama jika ada ancaman lebih lanjut terhadap keselamatan mereka.
Upaya Pencegahan Kejahatan Seksual
Pencegahan kejahatan seksual memerlukan keterlibatan dari berbagai pihak dalam masyarakat. Berikut adalah beberapa upaya pencegahan yang dapat dilakukan:
1. Pendidikan Awal: Pendidikan seksual yang inklusif dan edukasi tentang hak-hak individu dapat membantu mencegah kejahatan seksual dengan meningkatkan kesadaran dan pemahaman.
2. Peningkatan Kesadaran Masyarakat: Kampanye publik dan sosialisasi mengenai dampak negatif kejahatan seksual dapat meningkatkan kesadaran masyarakat serta mengubah sikap terhadap masalah ini.